Perjanjian Dalam Hukum Perdata

0
Salah satu kegiatan bisnis yang amat penting adalah mengenai kontrak. Kedudukan hukum kontrak berjangka dalam Perdagangan Berjangka Komoditi erat kaitannya dengan fenomena kebebasan berkontrak, karena Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka. Perjanjian atau dalam hal ini disebut kontrak, diatur dalam KUH Perdata buku ketiga yang secara umum mengatur tentang syarat-syarat pembentukan perjanjian, cara pelaksanaan perjanjian, serta akibat hukum yang mungkin timbul dari suatu perjanjian.  


Hukum Perdata sebagai induk hukum perjanjian, adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Konsekuensi terhadap perjanjian yang mengikat adalah para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut tidak dapat menarik diri secara sepihak, hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata mengandung 2 asas yakni asas ”janji itu mengikat” dan asas “kebebasan berkontrak”. Hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan mereka buat dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Share :
Previous You are viewing Last Post

Komentar Facebook:

0 Komentar Blog:

Entri Populer