Salah satu kegiatan bisnis yang amat penting adalah
mengenai kontrak. Kedudukan hukum kontrak berjangka dalam Perdagangan Berjangka
Komoditi erat kaitannya dengan fenomena kebebasan berkontrak, karena
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka. Perjanjian atau dalam hal ini disebut kontrak,
diatur dalam KUH Perdata buku ketiga yang secara umum mengatur tentang
syarat-syarat pembentukan perjanjian, cara pelaksanaan perjanjian, serta akibat
hukum yang mungkin timbul dari suatu perjanjian.
Hukum Perdata sebagai induk hukum perjanjian, adalah hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu
orang mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Konsekuensi terhadap
perjanjian yang mengikat adalah para pihak yang terikat dalam perjanjian
tersebut tidak dapat menarik diri secara sepihak, hal ini diatur dalam Pasal
1338 ayat (2) KUH Perdata. Pasal 1338 KUH Perdata mengandung 2 asas yakni asas
”janji itu mengikat” dan asas “kebebasan berkontrak”. Hukum perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menentukan isi
dari perjanjian yang akan mereka buat dengan ketentuan tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
0 Komentar Blog: